I. UMUM
Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asurans dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan.
Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.
Sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha, dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, Akuntan Publik dituntut untuk senantiasa meningkatkan kompetensi dan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa dan mengemban kepercayaan publik.
Meskipun Akuntan Publik berupaya untuk senantiasa memutakhirkan kompetensi dan meningkatkan profesionalisme agar dapat memenuhi kebutuhan pengguna jasa, kemungkinan terjadinya kegagalan dalam pemberian jasa Akuntan Publik akan tetap ada. Untuk melindungi kepentingan masyarakat dan sekaligus melindungi profesi Akuntan Publik, diperlukan suatu undang-undang yang mengatur profesi Akuntan Publik.
Sampai saat terbentuknya Undang-Undang ini, di Indonesia belum ada undang-undang yang khusus mengatur profesi Akuntan Publik.
Undang-undang yang ada adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan (Accountant) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 705). Pengaturan mengenai profesi Akuntan Publik dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada pada saat ini dan tidak mengatur hal-hal yang mendasar dalam profesi Akuntan Publik.
Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang tentang Akuntan Publik yang mengatur berbagai hal mendasar dalam profesi Akuntan Publik, dengan tujuan untuk:
1. melindungi kepentingan publik;
2. mendukung perekonomian yang sehat, efisien, dan transparan;
3. memelihara integritas profesi Akuntan Publik;
4. meningkatkan kompetensi dan kualitas profesi Akuntan Publik; dan
5. melindungi kepentingan profesi Akuntan Publik sesuai dengan standar dan kode etik profesi.
Undang-Undang ini mengatur antara lain:
1. lingkup jasa Akuntan Publik;
2. perizinan Akuntan Publik dan KAP;
3. hak, kewajiban, dan larangan bagi Akuntan Publik dan KAP;
4. kerja sama antar-Kantor Akuntan Publik (OAI) dan kerja sama antara KAP dan Kantor Akuntan Publik Asing (KAPA) atau Organisasi Audit Asing (OAA);
5. Asosiasi Profesi Akuntan Publik;
6. Komite Profesi Akuntan Publik;
7. pembinaan dan pengawasan oleh Menteri;
8. sanksi administratif; dan
9. ketentuan pidana.
Undang-Undang ini mengatur hak eksklusif yang dimiliki oleh Akuntan Publik, yaitu jasa asurans yang hanya dapat dilakukan oleh Akuntan Publik. Dalam rangka perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi Akuntan Publik, juga diatur mengenai kedaluwarsa tuntutan pidana dan gugatan kepada Akuntan Publik.
Di samping mengatur profesi Akuntan Publik, Undang-Undang ini juga mengatur KAP yang merupakan wadah bagi Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional. Hal yang mendasar mengenai pengaturan KAP antara lain mengenai perizinan KAP dan bentuk usaha KAP. Salah satu persyaratan izin usaha KAP adalah memiliki rancangan sistem pengendalian mutu sehingga dapat menjamin bahwa perikatan profesional dilaksanakan sesuai dengan SPAP. Sementara itu, pengaturan mengenai bentuk usaha KAP dimaksudkan agar sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik, yaitu independensi dan tanggung jawab profesional Akuntan Publik terhadap hasil pekerjaannya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”jasa asurans” adalah jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan non keuangan berdasarkan suatu kriteria.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “jasa audit atas informasi keuangan historis” adalah perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya
dinyatakan dalam bentuk pernyataan positif.
Informasi keuangan historis mencakup antara lain laporan keuangan, bagian dari suatu laporan keuangan, atau laporan yang dilampirkan dalam suatu laporan keuangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “jasa reviu atas informasi keuangan historis” adalah perikatan asurans yang diterapkan atas informasi keuangan historis yang bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas kewajaran penyajian informasi keuangan historis tersebut dan kesimpulannya dinyatakan dalam bentuk pernyataan negatif.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “jasa asurans lainnya” adalah perikatan asurans selain jasa audit atau reviu atas informasi keuangan historis. Yang termasuk jasa asurans lainnya antara lain perikatan asurans untuk melakukan evaluasi atas kepatuhan terhadap peraturan, evaluasi atas efektivitas pengendalian internal, pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, dan penerbitan comfort letter untuk penawaran umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “jasa lainnya yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, dan manajemen” antara lain adalah jasa audit kinerja, jasa internal audit, jasa perpajakan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa pembukuan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai jumlah tahun buku yang dapat diaudit oleh Akuntan Publik dan/atau KAP secara berturut-turut, jenis industri, perusahaan publik atau privat, dan sanksi administratif untuk menjaga independensi Akuntan Publik dan/atau KAP.
Pasal 5
Ayat (1)
Izin yang dimaksud adalah izin untuk berpraktik sebagai Akuntan Publik.
Ayat (2)
Perpanjangan izin dilakukan secara administratif.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sertifikat tanda lulus ujian profesi akuntan publik yang sah” adalah surat tanda lulus ujian yang diterbitkan oleh:
ô€™› Asosiasi Profesi Akuntan Publik; atau
ô€™› perguruan tinggi yang terakreditasi oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik untuk
menyelenggarakan pendidikan profesi akuntan publik. Yang dapat mengikuti pendidikan profesi akuntan publik adalah seseorang yang memiliki pendidikan minimal sarjana strata 1 (S-1), diploma IV (D-IV), atau yang setara.
Huruf b
Pengalaman praktik dalam memberikan jasa asurans merupakan syarat utama, sedangkan pengalaman praktik dalam memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) bersifat pelengkap. Huruf c Domisili dibuktikan dengan kartu identitas yang masih berlaku, antara lain adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda bukti lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Tidak pernah dipidana dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Ayat (2) Persyaratan dan tata cara perizinan mencakup antara lain ketentuan mengenai sertifikat tanda lulus pendidikan profesi Akuntan Publik yang sah dan pengalaman praktik di bidang audit atas informasi keuangan historis dan audit lainnya, yang disusun setelah mendapatkan pertimbangan dari Komite Profesi Akuntan Publik.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perjanjian saling pengakuan” (mutual recognition agreement) adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara lain mengenai saling pengakuan kesetaraan profesi Akuntan Publik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pelatihan profesional berkelanjutan diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik atau lembaga/organisasi lain yang diakui pemerintah. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Persyaratan dan tata cara perpanjangan izin mencakup antara lain tata cara perpanjangan izin bagi Akuntan Publik yang telah memiliki izin pada saat berlakunya Undang-Undang ini.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “bentuk usaha lain yang sesuai dengan karakteristik profesi Akuntan Publik” adalah bentuk usaha yang menunjukkan adanya independensi dan tanggung jawab yang melekat pada Akuntan Publik, contohnya Limited Liability Partnership dan Professional Limited Liability Company. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Jabatan yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan mengacu pada ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam Undang-Undang ini.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Jabatan yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan mengacu pada ketentuan mengenai benturan kepentingan dalam Undang-Undang ini.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “tenaga kerja profesional asing” adalah tenaga kerja selain Rekan pada KAP
yang terkait dengan pemberian jasa, misalnya staf auditor dan tenaga ahli di bidang tertentu yang
berkaitan dengan pemberian jasa.
Ayat(2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “mempunyai kantor” adalah memiliki atau menyewa kantor. Huruf b Cukup jelas. Huruf c
Tenaga kerja profesional pemeriksa di bidang akuntansi paling sedikit terdiri atas satu orang tenaga pemeriksa berpendidikan sarjana di bidang akuntansi dan satu orang berpendidikan diploma III (DIII) di bidang akuntansi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “sistem pengendalian mutu” adalah sistem pengendalian mutu sebagaimana diatur dalam SPAP.
Huruf e
Maksud dan tujuan pendirian kantor yaitu memberikan jasa asurans dan jasa non-asurans.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Huruf a
KAP yang berbentuk usaha selain perseorangan, pengajuan permohonan pencabutan izin usaha
KAP harus dengan persetujuan seluruh Rekan pada KAP.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Dokumen palsu atau yang dipalsukan atau pernyataan yang tidak benar tersebut telah mendapat keputusan dari pihak yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pemimpin KAP mengajukan permohonan pencabutan izin pendirian cabang KAP berdasarkan persetujuan seluruh Rekan pada KAP. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 23
Penentuan domisili tidak berkaitan dengan domisili hukum atau tempat kedudukan hukum.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1) Yang dimaksud dengan Akuntan Publik termasuk juga Akuntan Publik Asing yang telah memperoleh izin Akuntan Publik. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “kertas kerja” adalah dokumen tertulis, dokumen elektronik, atau dokumen dalam bentuk lainnya yang menggambarkanproses dan hasil kerja Akuntan Publik. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 26
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah tanggung jawab perdata.
Pasal 27
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “mempunyai kantor” adalah memiliki atau menyewa kantor. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Penyampaian laporan keuangan ditujukan untuk digunakan Menteri dalam proses pembinaan dan pengawasan, bukan dimaksudkan sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan KAP. Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan mencakup juga format pelaporan.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Yang termasuk dalam Pihak Terasosiasi antara lain adalah tenaga spesialis yang dikontrak oleh Akuntan Publik atau KAP. Contoh spesialis antara lain adalah aktuaris, penilai, ahli hukum, ahli lingkungan, dan ahli geologi.
Ayat (2) Pengawasan oleh Menteri Keuangan mencakup antara lain pemeriksaan kertas kerja dan permintaan keterangan untuk memperoleh keyakinan atas kepatuhan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, serta SPAP. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2
Cukup jelas. Angka 3 Jabatan yang dapat mengakibatkan benturan kepentingan mengacu pada ketentuan Pasal 28 ayat (3) yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Huruf c Yang dimaksud dengan “telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain” adalah kondisi ketika Akuntan Publik lain tersebut telah menerbitkan laporan hasil pemberian jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan “imbalan jasa bersyarat” adalah imbalan jasa yang ditetapkan yang nilai imbalan jasa dimaksud ditentukan berdasarkan kondisi-kondisi tertentu, misalnya berdasarkan jenis opini yang akan diberikan. Huruf i Yang dimaksud dengan “komisi” adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang bertujuan untuk memperoleh perikatan jasa. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “kerja sama” adalah kerja sama yang mencantumkan nama KAPA atau OAA. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas. Huruf e Iklan dianggap tidak menyesatkan apabila hanya meliputi identitas Akuntan Publik dan/atau KAP, jenis jasa yang dapat disediakan, dan pengalaman Akuntan Publik dan/atau KAP. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “daftar orang tercela” adalah daftar yang memuat nama-nama orang yang dinyatakan tercela oleh otoritas tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan, misalnya oleh Menteri dan otoritas pasar modal.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Semua bidang jasa audit atas informasi keuangan historis yang diberikan Akuntan Publik melalui KAP harus tercantum dalam perjanjian kerja sama dengan KAPA atau OAA. Huruf b Yang dimaksud dengan “metodologi” termasuk akses penggunaan segala hal yang terkait dengan hak intelektual dan hak cipta dari para pihak yang terlibat. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan “kerja sama bersifat berkelanjutan” adalah kerja sama yang tidak terbatas untuk suatu penugasan tertentu. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) KAPA dan afiliasinya di berbagai negara dianggap sebagai satu KAPA.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Ketentuan ini juga berlaku dalam hal pelanggaran terjadi pada saat KAP bekerja sama dengan KAPA dan pelanggaran tersebut baru ditemukan setelah KAPA sudah tidak bekerja sama lagi dengan KAP. Ayat (2) Ketentuan ini juga berlaku dalam hal pelanggaran terjadi pada saat KAP bekerja sama dengan OAA dan pelanggaran tersebut baru ditemukan setelah OAA sudah tidak bekerja sama lagi dengan KAP.
Pasal 40
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “kerja sama berkelanjutan” adalah kerja sama yang tidak terbatas untuk suatu penugasan tertentu. Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Ketentuan ini juga berlaku bila pelanggaran yang mengakibatkan pencabutan izin dilakukan pada saat KAPA masih bekerja sama dengan KAP walaupun KAPA tidak bekerja sama lagi dengan KAP dimaksud pada saat KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. Huruf e Yang dimaksud dengan “kerja sama dengan KAP lain” adalah untuk pencantuman nama KAPA. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Ketentuan ini juga berlaku bila pelanggaran yang mengakibatkan pencabutan izin dilakukan pada saat OAA masih bekerja sama dengan KAP walaupun OAA tidak bekerja sama lagi dengan KAP dimaksud pada saat KAP dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin. Huruf e Yang dimaksud dengan “kerja sama dengan KAP lain” adalah kerja sama yang mencantumkan nama OAA. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai proses penyusunan dan penetapan SPAP serta
penentuan persyaratan peserta ujian profesi akuntan publik.
Pasal 45
Ayat (1)
Komite Profesi Akuntan Publik ini bersifat independen dalam pengambilan keputusan dan pembentukan oleh Menteri bersifat administratif. Komite Profesi Akuntan Publik dibentuk untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas profesi dalam
pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan untuk melindungi kepentingan masyarakat. Ayat (2)
Yang mewakili unsur-unsur dalam Komite Profesi Akuntan Publik ditetapkan oleh setiap unsur atau lembaga. Huruf a
Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang mewakili asosiasi profesi akuntan adalah wakil dari asosiasi profesi akuntan yang bersifat nasional yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a.
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b.
mempunyai susunan pengurus yang telah disahkan oleh rapat anggota;
c.
memiliki program pelatihan di bidang akuntansi; dan
d.
memiliki kode etik organisasi.
Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Perwakilan akademisi ditetapkan dari calon yang disepakati oleh perguruan tinggi dengan akreditasi “A” di bidang akuntansi. Huruf h Yang mewakili pengguna jasa akuntan publik adalah wakil dari Kamar Dagang dan Industri. Huruf i Cukup jelas. Huruf j
Huruf d
Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas. Huruf l Cukup jelas. Huruf m Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 46
Ayat (1) Ketua dan Wakil sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah bersifat koordinasi, bukan struktural dan bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan tugas Komite Profesi Akuntan Publik. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Standar akuntansi mencakup standar akuntansi keuangan dan standar akuntansi syariah. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1) Pemeriksaan yang dilakukan oleh Menteri ditujukan untuk menilai ketaatan Akuntan Publik, KAP, dan cabang KAP terhadap Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “pihak lain” misalnya aparat pengawasan intern pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan Publik. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas.
Pasal 52
Ayat (1) Huruf a Pihak Terasosiasi dapat menolak memberi keterangan apabila informasi yang terkait dengan pekerjaannya dilindungi oleh Undang-Undang. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d
Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1) Sanksi administratif adalah sanksi atau hukuman atas pelanggaran ketentuan administratif. Apabila Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP berkeberatan atas sanksi yang dikenakan oleh
Menteri maka Akuntan Publik, KAP, dan/atau cabang KAP dapat mengajukan banding sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 46 ayat (3). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “pihak berwenang” antara lain adalah Menteri, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan “pihak yang bertanggung jawab” adalah yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana dan/atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam melakukan tindak pidana.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5215